Rapat SPMB Online dan PID di Kec. Mangaran

Kegiatan rapat ini dilaksanakan tanggal 5 Mei 2026 bertempat di SDN 3 Mangaran dimana rapat ini dihasiri oleh semua kepala Sekolah sd se kec.mangaran beserta Oeprator Sekolah.

1. Pembahasan PID bertujuan untuk keaktifan guru dalam mengajar dan memanfaatkan IFP dimana bisa di unggah dalam akun  sosmned yang dimiliki oleh sekolah masing - masing. ( gesitberpid.my.id/login.html ).

2. Pembahasan SPMB Tahun Pelajaran 2026 / 2027 semua sekolah diwajibkan untuk melakukan SPMB Online yang melewati link. ( spmb.dikbudsit.id.)

* untuk Sertifikat Vaksin tidak wajib atau belum menjadi sayarat mutlak dalam pendaftaran SPMB

* Teknis SPMB melewati :

1. SPMB Online

2. Titik Koordinat

3. Aturan Usian Muris ( bagi siswa usian 5 thn 6 bln wajib melampirkan surat dari psikolog ) dimana batas usia per 1 juli adalah 5thn 10 bln

4. Larangan Surat Domisili dimana calon siswa diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili sebagai dokumen persyaratan.

5. verifikator SD Maksimal 2 org.

6. Update KK diperbolehkan memperbarui dari KK apabila data tidak sesuai. dan pastikan titik koordinat sesuai dengan KK.

7. Akun Peserta DIdik

8. Jalur Zonasi